APBD Perubahan Kabupaten Serang 2020 Defisit Rp 203 Miliar

- 3 September 2020, 23:55 WIB
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int
ILUSTRASI-Dana-APBD.-foto-int /

KABAR BANTEN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Serang tahun anggaran 2020 diestimasi mengalami defisit sebesar Rp 203,98 miliar.

Hal itu diungkapkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 3 September 2020.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, para anggota DPRD, dan pejabat eselon II Pemkab Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, plafon anggaran belanja setelah perubahan 2020 Rp 3,10 triliun dengan komposisi belanja tidak langsung Rp 1,72 triliun dan belanja langsung Rp 1,37 triliun. Dari plafon anggaran Rp 3,10 triliun jika dibandingkan dengan anggaran sebelum perubahan, maka ada kenaikan Rp 61,73 miliar dari target Rp 3,04 triliun atau naik 2,03 persen.

Belanja tidak langsung tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,04 triliun, belanja hibah Rp 130,53 miliar, bansos RP 19,50 miliar, belanja bagi hasil pada pemerintah desa Rp 25,64 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 400,65 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 109,70 miliar. Pada belanja langsung Rp 1,37 triliun dialokasikan untuk optimalisasi program baik yang wajib juga pilihan, serta fungsi penunjang yang menjadi skala prioritas di OPD.

Baca Juga : Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN Pemkab Serang Cair September

Sementara, pendapatan daerah di perubahan 2020 diestimasikan Rp 2,90 triliun. Estimasi perubahan pendapatan jika dibandingkan sebelum perubahan menurun Rp 11,05 miliar atau turun 0,38 persen dari target Rp 2,91 triliun jadi Rp 2,90 triliun. Rinciannya pendapatan asli daerah (PAD) diestimasi turun Rp 52,63 miliar dari Rp 793,85 miliar menjadi Rp 741,23 miliar atau turun 6,63 persen.

Dana perimbangan turun Rp 145,77 miliar dari Rp 1,59 triliun menjadi Rp 1,44 triliun atau menurun 9,14 persen, namun pada bagi hasil pajak dan bukan pajak terjadi kenaikan semula Rp 66,72 miliar jadi Rp 75,47 miliar, sedangkan dana alokasi umum (DAU) turun semula Rp 1,13 triliun menjadi Rp 1,34 triliun. Dana alokasi khusus (DAK) semula Rp 397,81 miliar turun menjadi Rp 340,35 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah meningkat Rp 187,35 miliar dari semula Rp 526,60 miliar berubah jadi Rp 713,95 miliar atau naik 35,58 persen.

Dengan demikian, anggaran belanja setelah perubahan yang mencapai Rp 3,10 triliun jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 2,90 triliun, maka terjadi defisit Rp 203,98 miliar dan silpa negatif Rp 43,68 miliar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x