KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga saat ini belum menyepakati terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPAS) Cilowong di Kecamatan Taktakan.
Berdasarkan informasi, keduanya masih melakukan pembahasan soal persyaratan serta nilai retribusi, dan melakukan tawar menawar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dengan Pemerintah Kabupaten Serang masih dalam proses pembahasan.
Baca Juga: Pemkot Serang Sebut Tumpukan Sampah di Cibanten Ulah Masyarakat
Terutama, nilai retribusi hingga bantuan keuangan untuk penataan TPAS Cilowong dan kompensasi dampak negatif (KDN).
Saat ini, tinggal menunggu kesepakatan terkait bantuan keuangan yang nantinya diberikan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
"Jadi kami masih menunggu. Minimal selain retribusi, ada KDN juga dan bantuan keuangan. Yang belum disepakati itu, bantuan keuangan dari Kabupaten Serang, karena keterbatasan anggaran, tidak seperti seperti Tangsel," katanya, Senin 2/10/2023.