KABAR BANTEN - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Serang, sebab pada momentum HUT ke 497 Kabupaten Serang Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda memberikan diskon pajak besar besaran.
Dimana besaran diskon pokok pajak di Kabupaten Serang diberikan dengan besaran PBB-P2 tahun pajak 1994-2014 49,7 persen, PBB P2 tahun pajak 2014-2022 4,97 persen dan BPHTB terhitung berdasarkan SSPD BPHTB 4,97 persen.
Periode pembayaran yang mendapat diskon pajak di Kabupaten Serang tersebut mulai 1-31 Oktober 2023.
Baca Juga: Hasil Pencermatan DCT, di Kabupaten Serang Bacaleg Berkurang Lagi, Ada yang Mengundurkan Diri
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Ihwanussofa mengatakan pihaknya akan merilis program memperingati hari jadi Kabupaten Serang.
Dengan target yang bertambah di perubahan, maka pihaknya mencari terobosan dengan mengupayakan optimalisasi penerimaan piutang.
"Jadi di hari jadi Kabupaten Serang ada program diskon pajak yang tentunya akan dirilis pada 1 Oktober," ujarnya kepada Kabar Banten belum lama ini.