KABAR BANTEN - Bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Kabupaten Serang mengalami penyusutan usai dilakukan pencermatan daftar calon tetap atau DCT.
Hal tersebut terjadi karena sejumlah bacaleg di Kabupaten Serang tersebut ada yang mengundurkan diri.
Selain berkurang, bacaleg di Kabupaten Serang juga ada yang merubah nomor urut hingga pindah dapil.
Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan dari 18 parpol yang ada di Kabupaten Serang, seluruh nya telah menyampaikan pencermatan rancangan DCT.
"Mereka menyampaikan sebelum 3 Oktober sebelum 23.59," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 5 Oktober 2023.
Ia mengatakan dari pengajuan yang dilakukan ada yang mengalami perubahan nomor urut parpol, ada juga yang ganti pemain atau bacaleg. Sebab bacaleg yang sebelumnya mengundurkan diri dan diganti bacaleg baru. Selain itu ada juga yang mengundurkan diri.