Ada Potensi Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Keluarga ASN yang Nyaleg di Pemilu 2024

- 12 Oktober 2023, 16:20 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat memaparkan kerawanan Pemilu 2024 di Pendopo Bupati Serang, Rabu 11 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat memaparkan kerawanan Pemilu 2024 di Pendopo Bupati Serang, Rabu 11 Oktober 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebutkan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pemilu 2024.

 

Diantaranya pelanggaran tersebut berasal dari bakal calon atau Caleg Pemilu 2024 yang ada ikatan dengan keluarga Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sebab bakal calon yang berasal dari keluarga ASN bisa saja memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk menyukseskannya dalam Pemilu 2024.

Oleh karena itu bakal calon yang jmada keterikatan dengan keluarga ASN tersebut bakal diawasi khusus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan dalam pilkada 2024 ada beberapa hal yang harus diwaspadai.

 

Diantaranya terkait netralitas ASN, dimana dirinya sudah berbincang dengan bupati dan meminta pada bupati dan Sekda agar jangan sampai ASN yang punya kepentingan baik suami atau istrinya di kontestasi pileg 2024 menggunakan fasilitas Pemda untuk kepentingannya.

"Kami sudah menyampaikan dan bupati siap menindaklanjuti berikan sanksi keras pada ASN yang menggunakan fasilitas pemerintah dalam menyukseskan keluarga nya yang ikut kontestasi pemilu 2024," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 11 Oktober 2023.

Ia mengatakan pekan lalu Bawaslu sudah mencermati semua calon dan ada beberapa calon diantaranya yang memiliki ikatan baik suami atau istrinya serta anaknya dengan ASN.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan khusus pada ASN yang keluarganya ikut andil dalam kontestasi Pemilu 2024.

 

"Dengan cara kami koordinasikan terus dengan BKPSDM, sekda dan Kesbangpol jangan sampai netralitas ASN yang mana Banten masuk peringkat ketiga (rawan) benar benar terjadi di Kabupaten Serang," ucapnya.

Berdasarkan hasil monitoring Bawaslu dan panwascam bahwa hampir semua kecamatan terindikasi ada keluarga atau anak istrinya yang merupakan bagian dari ASN.

Baca Juga: Pemilu 2024: Dipastikan Tak Tebang Pilih, Bawaslu Kabupaten Serang Masih Temukan Bacaleg Pasang APK

Sementara Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan untuk menjaga netralitas ASN akan dibuatkan surat edaran.

"Nanti dibuatkan surat edaran," ujarnya.

Kemudian untuk kampanye di tempat ibadah sudah ada putusan MK nomor 65 tahun 2023, dan harus disosialisasikan kepada peserta Pemilu sehingga tidak ada hal yang sifatnya melanggar.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah