APK di Bilboard Wilayah Kabupaten Serang Akan Ditertibkan, Bawaslu: Info Forkompinda, Semua Tak Bayar Pajak

- 25 Oktober 2023, 10:15 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban terhadap APK berupa bilboard di Kabupaten Serang.
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban terhadap APK berupa bilboard di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Ia juga mengatakan, berdasarkan informasi saat berkoordinasi dengan unsur forkompinda Kabupaten Serang, tidak ada satupun APK berupa bilboard yang berbayar pajak.

"Ini informasi langsung dari teman-teman Forkompinda Kabupaten Serang," ucapnya.

Oleh karena itu kata dia tanpa pandang bulu semua bilboard yang ada APK nya akan ditertibkan.

Baca Juga: Belanja APBD Banten Perubahan Tahun Anggaran 2023 Ditambah Menjadi Rp 12 Triliun Lebih

"Kalau ada sarana prasarana dari Pemkab Serang berupa crane kita ambil semuanya," katanya.

Disinggung soal maraknya branding bacaleg dan bacapres di kendaraan umum, Furqon
mengaku sudah berkoordinasi dengan Dishub.

Ia meminta agar Dishub bisa menertibkan terkait angkutan umum yang terpasang branding bacaleg dan bacapres.

"Kita juga komunikasi dengan organda sudah komunikasi untuk menertibkan itu, karena itu kewenangan Dishub bukan Satpol PP kalau trayek di angkot," ujarnya.

Oleh karena itu untuk saat ini pihaknya pun belum mengetahui berapa jumlah angkutan umum yang terpasang branding bacaleg dan bacapres tersebut. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah