APK di Bilboard Wilayah Kabupaten Serang Akan Ditertibkan, Bawaslu: Info Forkompinda, Semua Tak Bayar Pajak

- 25 Oktober 2023, 10:15 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban terhadap APK berupa bilboard di Kabupaten Serang.
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban terhadap APK berupa bilboard di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebut Alat Peraga Kampanye atau APK berupa bilboard tidak ada yang membayar pajak.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari unsur Forkompinda yang ada di Kabupaten Serang.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Serang pun memastikan akan menertibkan semua APK berupa bilboard.

Baca Juga: Pemilu 2024: Dipastikan Tak Tebang Pilih, Bawaslu Kabupaten Serang Masih Temukan Bacaleg Pasang APK

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan penertiban terhadap APK dan APS setiap hari.

Penertiban tersebut merupakan ranah Satpol PP.

"Kalau hari ini yang belum terambil khususnya bilboard itu Kekurangan sarana dan prasarana. Karena memang Pemkab Serang hanya bisa pinjamkan crane itu satu unit makanya sampai hari ini belum diambil," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 24 Oktober 2023.

Furqon mengatakan, untuk APK sampai 28 November pihaknya akan terus melakukan penertiban.

Saat ini penertiban telah dilakukan hingga ke tataran desa.

"Bahkan sampai hari ini yang sudah ditertibkan sudah diangka 4.000, yang belum ditertibkan sekitar 800 lagi kita cek datanya karena per hari ini masih ada penertiban yang dilakukan oleh satpol PP," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x