Dijelaskan Fuhaira, jabatan yang kosong yang memenuhi kualifikasi bobot beban kerja yang tinggi maupun strategis, perlu disikapi dan direspon secara tanggap dan cepat. Artinya, harus segera diisi, berdasarkan ketentuan dan juga peraturan yang berlaku terkait promosi jabatan.
"Sekiranya cukup dengan penugasan Bupati, ya harus disegerakan jangan sampai ditunda. Karena jabatan yang strategis ini, para pejabat nya supaya fokus dalam menjalankan tugasnya khususnya kepada pelayanan untuk masyarakat, agar tidak terganggu. Jangan sampai pejabat itu memiliki 2 jabatan, sehingga tidak fokus pada jabatan semestinya," jelasnya.
Baca Juga: BKPSDM Catat 500 PNS di Pandeglang Masuk Masa Pensiun di 2024
Lebih lanjut Fuhaira menyampaikan, agar PNS yang menduduki jabatan strategis atau jabatan Esselon II harus memiliki golongan atau pangkat yang lebih tinggi dari bawahan dilingkup dinasnya.
"Pemangku jabatan yang nantinya mengisi tempat yang kosong itu, selain harus loyal kepada pimpinan, harus juga memenuhi indikator objektif lainnya seperti pertimbangan prestasi, usia, jenjang pendidikan maupun linear nya, keahliannya , golongan dan juga pangkatnya. Jangan sampai golongan pangkat bawahannya di Dinasnya lebih tinggi dari atasannya, ini harus dibuat sedemikian rupa agar seimbang," tandasnya.***