Wakil Ketua III DPRD Pandeglang Soroti Isu Ratusan PNS Kabupaten Pandeglang Masuk Masa Pensiun di 2024

- 31 Oktober 2023, 16:00 WIB
Wakil Ketua III DPRD Pandeglang M.M Fuhaira Amin saat diwawancara terkait ratusan PNS Kabupaten Pandeglang yang akan pensiun di tahun 2024.
Wakil Ketua III DPRD Pandeglang M.M Fuhaira Amin saat diwawancara terkait ratusan PNS Kabupaten Pandeglang yang akan pensiun di tahun 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Wakil Ketua III DPRD Pandeglang M.M Fuhaira Amin menyoroti isu ratusan PNS Kabupaten Pandeglang yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2024 mendatang.

 

Dikatakan Fuhaira, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang harus segera menyampaikan data jabatan Esselon yang kosong kepada DPRD Pandeglang.

"Terkait banyaknya ASN yang akan pensiun di tahun 2024, Pemerintah Daerah melalui BKPSDM perlu menyampaikan data jabatan-jabatan yang kosong kepada DPRD," kata Fuhaira kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.

Menurut Fuhaira, hal itu harus segera dilakukan, agar segera diinventarisir dan dipilah jenis kelompok, berdasarkan bobot beban kerja yang strategis atau non strategis.

"Kekosongan jabatan tersebut harus segera terisi supaya roda pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ungkapnya.

 

Dijelaskan Fuhaira, jabatan yang kosong yang memenuhi kualifikasi bobot beban kerja yang tinggi maupun strategis, perlu disikapi dan direspon secara tanggap dan cepat. Artinya, harus segera diisi, berdasarkan ketentuan dan juga peraturan yang berlaku terkait promosi jabatan.

"Sekiranya cukup dengan penugasan Bupati, ya harus disegerakan jangan sampai ditunda. Karena jabatan yang strategis ini, para pejabat nya supaya fokus dalam menjalankan tugasnya khususnya kepada pelayanan untuk masyarakat, agar tidak terganggu. Jangan sampai pejabat itu memiliki 2 jabatan, sehingga tidak fokus pada jabatan semestinya," jelasnya.

Baca Juga: BKPSDM Catat 500 PNS di Pandeglang Masuk Masa Pensiun di 2024

Lebih lanjut Fuhaira menyampaikan, agar PNS yang menduduki jabatan strategis atau jabatan Esselon II harus memiliki golongan atau pangkat yang lebih tinggi dari bawahan dilingkup dinasnya.

 

"Pemangku jabatan yang nantinya mengisi tempat yang kosong itu, selain harus loyal kepada pimpinan, harus juga memenuhi indikator objektif lainnya seperti pertimbangan prestasi, usia, jenjang pendidikan maupun linear nya, keahliannya , golongan dan juga pangkatnya. Jangan sampai golongan pangkat bawahannya di Dinasnya lebih tinggi dari atasannya, ini harus dibuat sedemikian rupa agar seimbang," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x