Pemkot Serang Didorong Buat Aturan, Ombudsman Banten Terima Banyak Keluhan Warga Soal PSU

- 1 November 2023, 12:45 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi usai audiensi dengan Pemkot Serang, Selasa 31 Oktober 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi usai audiensi dengan Pemkot Serang, Selasa 31 Oktober 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta segera membuat aturan yang mengatur tentang PSU dan memberikan ketegasan kepada para pengusaha pemgembang perumahan di Kota Serang.

 

Hal itu setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menyoroti soal prasarana sarana utilitas (PSU) mendapat banyak aduan dan laporan dari warga, karena banyaknya perumahan yang belum memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) atau PSU.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya mendapat cukup banyak laporan warga yang ketika membeli rumah, namun fasilitas umum tidak disediakan oleh pengembang perumahan.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Sebut Ombudsman Seperti Wasit

Bahkan, disinyalir pihak pengambang kabur dan tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Ya, mungkin kurang laku, jadi pengembangnya kabur. Memang ada yang sudah diterima (PSU), tapi kondisinya tidak sesuai yang diharapkannya dan tidak diperbaiki kembali oleh pihak pengembangnya," katanya, Selasa/10/2023.

Permasalah tersebut, dikatakan dia, bukan hanya satu dan dua kali terjadi di Kota Serang. Namun, terdapat beberapa PSU yang belum selesai dikerjakan oleh pengembang dan ditinggalkan begitu saja.

Maka, Ombudsman mendorong Pemkot Serang untuk bertindak tegas dengan membuat peraturan sebagai pendukung untuk menertibkan pengusaha atau pengembang perumahan.

"Ini perlu adanya aturan dari pemerintah daerah, sehingga memudahkan proses penindakan. Seperti sekarang saja, ada beberapa (Pengembang) kabur (Meninggalkan) PSU. Jadi, ketika pemda mau memperbaiki jalan susah, karena jalannya masih milik pengembang bukan punya pemerintah," ujarnya.

Sebab, ketika ada pengembang perumahan kabur, yang akan dirugikan adalah masyarakat, dan hal itu menjadi tantangan cukup berat bagi pemerintah daerah untuk bertindak menangani keluhan dari mereka.

Maka, penguatan aturan harus dilakukan oleh Pemkot Serang, sama seperti Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang memiliki aturan terkait PSU.

"Tangsel memiliki aturan itu. Jadi, pemerintah bisa mengambil alih atas dasar kesepakatan dari warga yang sudah ada, untuk pengelolaannya dan pencetakan asetnya. Tidak lagi menunggu keluhan dari masyarakat," tuturnya.

Saat ini, dia menuturkan, jumlah PSU di Kota Serang yang diserahkan oleh pengembang baru sekitar 44 persen dari jumlah 218 yang ada.

Bahkan, pemerintah sendiri tidak memiliki data penggerak yang memantau progres pembangunan.

"Yang belum serah terima ini belum proses pembangunan. Sayangnya, tidak ada data penggerak pembangunan dan tantangan bagi pemerintah untuk meneliti pengembangan yang masih aktif dan pasif," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengakui, banyak pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab dan tidak menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang.

Baca Juga: Temuan PPDB 2023, Ombudsman Banten: 5.413 Bangku SMA Negeri tak Terisi

"Pengembang perumahan di Kota Serang ada 218, yang sudah menyerahkan 96. Kemudian sebagiannya ditinggal pengembang jadi tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Namun, dikatakan dia, Pemkot Serang telah mengeluarkan peraturan wali kota (Perwa) tentang PSU atau Fasos-Fasum, sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

"Solusi penyerahan PSU itu dari masyarakat. Jadi dengan lerwal ini bisa mempermudah penyerahan PSU. Tahun ini yang sudah menyerahkan PSU ada sepuluh perumahan," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah