Diminta Kembalikan Uang Ganti Rugi Tol Serang Panimbang, Kuasa Hukum: Warga Tidak Sanggup, Sakit Rasanya

- 2 November 2023, 10:10 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha saat menerima audiensi kuasa hukum masyarakat terdampak tol Serang Panimbang, di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Rabu 1 November 2023.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha saat menerima audiensi kuasa hukum masyarakat terdampak tol Serang Panimbang, di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Rabu 1 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Warga Kecamatan Tunjung Teja terdampak tol Serang Panimbang keberatan diminta mengembalikan selisih uang ganti rugi tol Serang Panimbang, yang telah dibayarkan Kementrian PUPR.

Pengembalian tersebut didasarkan hasil keputusan peninjauan kembali atau PK atas gugatan yang sebelumnya dimenangkan masyarakat Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja.

Sebelumnya masyarakat Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang telah tiga kali menang kasasi mulai di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung atau MA.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Bermakna Cantik, Menawan dan Hidupnya Makmur

Kuasa Hukum warga terdampak tol Serang Panimbang Usman Baub mengatakan, ia tetap berjuang semaksimal mungkin untuk masyarakat.

Sebab masyarakat merasa tidak mampu untuk membayar akibat tak punya mata pencaharian.

"Dari mana mereka mau bayar, mata pencaharian mereka satu-satunya tanah itu sudah diambil, mereka gak punya tanah nganggur, jadi dari apa mereka bisa kembalikan. Gak sanggup dan mereka merasa ini hak mereka," ujarnya kepada Kabar Banten usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Serang, perwakilan Kementrian PUPR, BPJT di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Rabu 1 November 2023.

Ia mengatakan, masyarakat mengaku kecewa dengan adanya permintaan pengembalian ganti rugi atas hasil Peninjauan Kembali (PK) tersebut.

Nilai yang harus dikembalikan mencapai Rp4 miliar lebih, dari 3 hektare bidang tanah terdampak.

"Yang jelas miliaran mereka harus kembalikan," ucapnya.

Usman mengatakan, sawah yang terdampak proyek tol merupakan sawah produktif, setahun bisa tiga kali panen.

Saat ini masyarakat tersebut sebagian besar menganggur.

Bahkan uang ganti rugi yang telah diberikan PUPR juga belum ada yang telah dibelikan sawah pengganti.

"Gak ada, bahkan tanah sisa juga mereka gak bisa garap karena terhalang tol. Irigasi gak ada, coba dimana letak keadilan republik kita tercinta ini," katanya.

Ia mengakui sangat menghargai pendapat pemkab, kedua belah pihak harus mencari win win solution, walaupun PK merupakan sebuah putusan tapi masyarakat harus jadi pertimbangan.

"Karena diatas hukum ada etika moral. Apalagi ini masyarakat. Ada nilai moral yang harus dipegang, patut gak masyarakat diginikan, kalau dibalik mereka diginikan sakit gak? Pasti sakit," ucapnya.

Ia mengatakan, sebelumnya masyarakat telah tiga kali menang di kasasi yakni di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Akan tetapi PUPR mengajukan PK, dan akhirnya tiga putusan itu dibatalkan.

"Sakit sebenarnya. Walau saya hanya kuasa hukum tapi bisa merasakan penderitaan masyarakat, mereka punya hak itu hak mereka yang diterima sekarang diminta kembalikan. Kita berharap ada win win solution terbaik," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 10 Anggota DPRD Banten Jadi Caleg DPR RI

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pemohon PK yakni PUPR, artinya hasil putusan PK bersifat inkrah dan harus dijalankan.

Walau pada saat di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung dimenangkan oleh penggugat masyarakat, tapi kemudian harapan masyarakat pupus setelah PUPR mengajukan PK yang dimenangkan PUPR.

Konsekuensinya dari hasil putusan tersebut adalah pengembalian selisih daripada uang yang sudah dibayarkan oleh PUPR.

Sehingga dari rapat yang dilakukan hari ini, pihak pengacara masyarakat Bojong Menteng mengaku terpukul dengan putusan yang sudah dituangkan dalam PK.

"Harapannya kami Pemda, mudah-mudahan semua bisa diselesaikan dengan cara baik. Artinya tidak perlu juga dipaksakan kita berharap dari PPK PUPR bisa lebih melihat bahwa perjuangan masyarakat untuk dapat haknya bukan waktu singkat. Ketika sudah dapat haknya harus dikembalikan sangat ironi, jadi tadi permohonan kuasa hukum menyampaikan bahwa hasil PK itu agar bisa dibijaksanakan oleh PUPR," ujarnya.

Akan tetapi perwakilan PUPR yang datang dalam pertemuan bukan pemegang kewenangan, sehingga tidak bisa ambil keputusan.

Oleh karena itu harus menunggu apa yang diputuskan pimpinan.

"Proses litigasi persidangan sudah selesai, tinggal bagaimana secara persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tanpa masalah. Harapannya kita tenang-tenang saja semuanya bisa dilewati dan masyarakat juga tidak ketakutan. Jangan sampai ini berikan dampak negatif pada masyarakat kemudian ada hal-hal yang tidak kita harapkan bersama. Jadi saya berharap pimpinan PUPR hadir ketika diundang kembali agar bisa memutuskan seperti apa jalan terbaik, untuk mengambil sikap putusan PK ini. Nanti diundang lagi tapi tidak boleh diwakilkan," ucapnya.

Ia mengatakan akan mengawal terus proses hukum yang berjalan di masyarakat.

Sebab ia juga ingin masyarakat mendapatkan keadilan dan dimohon agar bisa dicari formula terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Agar masyarakat tenang, PUPR juga tidak dirugikan sehingga semua kondusif.

Disinggung apakah ia menyayangkan adanya PK yang dilakukan PUPR, Lalu Farhan mengatakan, PK bukan masalah disayangkan atau tidak.

Sebab itu adalah hak konstitusional.

Artinya masyarakat butuh keputusan yang seadil-adilnya siapapun pemohonnya.

"Maka yang harus diupayakan bagaimana mereka mendapatkan keputusan yang bersifat inkrah. Ketika di kasasi mereka dikalahkan dan tidak bisa terima maka upaya yang harus dilakukan PK, maka upaya hukum itu sebetulnya tidak perlu juga kita sesalkan hanya saja hasil putusannya membuat masyarakat bersedih. Karena beliau (masyarakat) sudah memenangkan tiga kali putusan kemudian di PK dikalahkan itu pukulan, ini bukan waktu sebentar bisa menjalankan ini," ucapnya.

Sementara itu, pihak Kementerian PUPR yang hadir dalam rapat tersebut enggan memberikan komentar saat diminta tanggapan oleh Kabar Banten.

Mereka beralasan bukan pihak berwenang untuk memberikan pendapat. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah