Terlibat Tawuran, 5 Pelajar di Serang Banten Ditangkap, Dua Diantaranya Bawa Senjata Tajam

- 3 November 2023, 06:18 WIB
ilustrasi pelajar tawuran
ilustrasi pelajar tawuran /

KABAR BANTEN – Tim Patroli Satlantas  Polresta Serang Kota mengamankan 5 pelajar pada Rabu 1 November 2023.

 

 

5 pelajar yang diketahui anggota kelompok 700 Kota ini kedapatan tengah tawuran di Jalan Raya Petir Serang, Kelurahan Banjar Asri, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Bahkan dari 5 pelajar yang kedapatan tengah tawuran tersebut, dua diantaranya membawa senjata tajam jenis panco dan cerulit.

Dua pelajar ini berinisial As 17 tahun dan TS 20 tahun, keduanya sekolah di SMK yang sama.

Polisi pun mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku tawuran.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Andi Kurniawan menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini dimulai ketika 5 pelajar ini telah janjian untuk tawuran dengan kelompok lain yakni kelompok Force di Boru.

Namun tawuran tersebut ternyata dibatalkan, sehingga 5 pelajar ini balik arah.

Di tengah perjalanan, 5 pelajar ini berpapasan dengan kelompok pelajar lain.

Dua pihak ini kemudian terlibat saling ejek, lambat laun kedua kelompok terlibat tawuran, mereka bentrok di Jalan Raya Petir Serang.

"Jadi kejadian tawuran tersebut bukan dendam karena mereka tidak saling kenal, hanya ingin menunjukan eksitensi kelompok mereka," kata Kasatreskrim Kamis 02 November 2023.

 

 

Saat itu terjadi, petugas patroli melintas tidak jauh dari lokasi tawuran.

Masyarakat langsung teriak ke petugas bahwa tengah terjadi perkelahian antar sesama pelajar menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan tersebut, petugas dengan sigap langsung ke lokasi dan melakukan pengamanan.

Pada akhirnya 5 pelajar diamankan petugas sementara pelajar lain berhasil melarikan diri.

Setelah dimintai keterangan, polisi lebih fokus kepada dua pelajar yang terbukti membawa senjata tajam.

Sementara tiga pelajar yang ikut diamankan tengah dilakukan pengembangan.

"Karena dalam hal ini yang kita kenakan UUD darurat pasal 2 ayat 1 terkait penguasaan senjata tajam, dari 5 orang yang diamankan berdasarkan hasil penyelidikan hanya dua yang membawa senjata tajam," tutur Kasareskrim.

"Ketiga pelaku tawuran lainnya masih kita amankan, dan kita masih lakukan  pengembangan," lanjut Andi Kurniawan.

Kasatreskrim mengimbau kepada para pelajar agar menghindari kegiatan yang tidak berguna, seperti tawuran.

"Bagi masyarakat apabila menemukan kejadian seperti ini, usahakan jangan panik kemudian bisa menghubungi Babinkamtibmas, Babinsa atau atau Polisi RW atau polisi yang terdekat agar bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian," tuturnya.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x