DCT Kabupaten Serang Sudah Ditetapkan, Begini Aturannya Jika Caleg Meninggal Dunia, KPU: Bisa Dicoblos, Tapi

- 5 November 2023, 10:44 WIB
Sejumlah perwakilan partai politik saat melakukan approving terhadap dummy surat suara di aula Tubagus Suwandi, Kamis 2 November 2023.
Sejumlah perwakilan partai politik saat melakukan approving terhadap dummy surat suara di aula Tubagus Suwandi, Kamis 2 November 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah melakukan penetapan terhadap Daftar Calon Tetap atau DCT untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan melalui rapat pleno tersebut, ada 717 caleg yang masuk DCT Pemilu 2024 di Kabupaten Serang.

Tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Serang akan mengajukan dummy surat suara yang telah disepakati partai politik ke KPU RI untuk dilakukan pencetakan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 5 November di Banten, Sejumlah Wilayah Waspada Hujan Disertai Petir hingga Gelombang Tinggi

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus berharap setelah dilakukan penetapan DCT tidak ada caleg yang meninggal dunia, berhalangan atau pun mengundurkan diri.

Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan seperti caleg meninggal dunia atau berhalangan hingga mengundurkan diri, KPU telah memiliki regulasi tersendiri.

"Ketentuannya kalau ada (caleg) yang meninggal sebelum cetak suara ketika calon sudah ditetapkan itu dikosongkan namanya," ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 5 November 2023.

Kemudian apabila caleg meninggal dan lain sebagainya yang mengakibatkan berhalangan setelah cetak surat suara, maka KPU akan menyampaikan kepada PPK untuk meneruskan ke PPS dan KPPS.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele yang Dapat Merusak Ginjal, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan

Bahwasanya nama caleg tersebut telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x