Ketentuannya yakni ketika caleg masih ada saja masyarakat yang mencoblos saat hari H, baik nomor atau nama maka surat suara tetap sah.
"Suaranya lari ke partai politiknya," ucapnya.
Idrus juga mengatakan, setelah dilakukan penetapan DCT, selanjutnya kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Tentu di dalamnya kita akan rakor dengan Pemda kemudian juga parpol, untuk menentukan dan menyepakati titik kampanye, titik APK dan lainnya. Tahapan kita bergerak ke kampanye," tuturnya. ***