Tidak Merekrut Tenaga Baru, Pemkot Serang Pertahankan Honorer Hingga 2024

- 7 November 2023, 13:00 WIB
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono menyebutkan jika Pemkot Serang bakal mempertahankan dan mempekerjakan tenaga honorer hingga 2024.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono menyebutkan jika Pemkot Serang bakal mempertahankan dan mempekerjakan tenaga honorer hingga 2024. /Dok Pemkot Serang/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan tetap mempertahankan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

 

Namun, tidak menerima mau pun mengangkat yang baru, sesuai ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, Pemkot Serang tetap mempertahankan tenaga honorer yang masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Serang hingga tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Kontestasi Pilkada 2024, Tokoh Lama Masih Mendominasi

Namun, tidak lagi mengangkat dan menerima pegawai non ASN, meski pun terdapat kekosongan baik di organisasi perangkat daerah (OPD), mau pun bidang-bidang lainnya.

"Konsepnya mempertahankan pegawai lama, tapi tidak menerima (Yang baru) lagi, meski pun ada (Bidang) yang kosong. Jadi, yang keluar dan kosong itu akan tetap kami kosongkan saja, tidak diisi. Kami pun sudah menyampaikan hal itu ke semua OPD di lingkungan Pemkot Serang," katanya, Senin 6/11/2023.

Sebab, dia menjelaskan, berdasarkan aturan dari Kemenpan RB, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer, dan digantikan dengan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Makanya, pegawai (Honorer) yang lama masih dipekerjakan. Soal pengangkatan pegawai honorer itu kebijakan dari pusat, saya tidak tahu" ujarnya.

Dikatakan dia, alasan Pemkot Serang masih mempekerjakan atau mempertahankan tenaga honorer atau non ASN, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB.

Di dalam aturan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan beberapa waktu lalu, menyebutkan jika tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.

Disahkannya RUU tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi para tenaga honorer di daerah yang secara keseluruhan mencapai sekitar 2,3 juta tenaga non ASN.

Nantinya, Pemerintah Pusat akan membuat aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk penataan pegawai non ASN, dan tidak adanya penurunan pendapatan bagi mereka atau tenaga honorer.

"Beberapa waktu lalu, ada surat dari Kemenpan RB, intinya tenaga honorer masih dipekerjakan (Hingga) 2024. Sampai sekarang pun belum ada perintah bagaimana lagi. Tapi, nanti kami akan menyiapkan anggaran untuk 2024. Paling seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat secara resmi telah menghapus tenaga honorer untuk tahun 2024.

Bahkan, seluruh instansi baik pusat mau pun dan daerah tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut kembali tenaga non ASN baru guna mengisi jabatan ASN.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan revisi Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Syafrudin Jagokan Nanang Saefudin Jadi Pj Wali Kota Serang

Dalam kebijakan tersebut disebutkan, jika tenaga honorer atau non-ASN harus ditata kembali, paling lambat hingga 24 Desember 2024.

Kemudian, pasal 66 pada UU ASN juga disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku.

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah