KABAR BANTEN - Anggota DPRD Provinsi Banten menyoroti Perda Provisni Banten tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren yang dinilai terbengkalai.
Sebab sejak disahkan pada 2021, hingga kini belum ada implementasinya lantaran belum ada peraturan gubernur atau Pergub-nya.
Anggota DPRD Provinsi Banten Agus Supriatna mengatakan, bahwa Pemprov Banten sudah punya Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 3 Tanda Pasangan yang Sudah Bosan dengan Kamu
"Kita sudah punya perda pesantren," ujar Anggota DPRD Banten Agus Supriatna saat berbincang dengan Kabar Banten soal Perda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren 7 November 2023.
Hanya saja perda tersebut menurutnya belum ada Pergubnya.
Sebagai Mantan Ketua Pansus Raperda tersebut, iapun menyayangkan.
"Tapi kita belum punya peraturan gubernurnya. Saya sebagai ketua pansusnya waktu itu semangatnya bagaimana caranya pesantren di bantu Pemprov Banten," katanya.