Masih Sepi Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Lakukan Pantauan hingga ke Desa dan Kecamatan

- 29 November 2023, 09:57 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan pengawasan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan pengawasan kampanye. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Masa kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Serang sudah dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2023.

Akan tetapi pada hari pertama kampanye, masih terlihat sepi belum dimanfaatkan maksimal oleh para peserta pemilu di Kabupaten Serang.

Untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan pemantauan di desa masing-masing bersama Panwascam.

Baca Juga: 17 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Diambil dari Al Quran Bermakna Cantik, Bersinar dan Setia

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, hari pertama kampanye, Bawaslu dan semua Panwascam bergerak ke wilayah masing-masing.

"Termasuk Bawaslu Kabupaten Serang juga kita bergerak ke wilayah Kabupaten Serang untuk memastikan apakah ada parpol yang kampanye terbuka atau tertutup. Sejauh ini kami keliling belum ada yang kampanye," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 28 November 2023.

Selama masa kampanye ini ada beberapa hal yang perlu diawasi.

Diantaranya apakah dalam pelaksanaan kampanye calon melanggar aturan yang telah disepakati atau tidak.

"Apakah kampanye itu melanggar PKPU 15 dan 20, atau per Bawaslu 11 atau UU 7 tahun 2017 pasal 280 terkait larangan kampanye. Takutnya teman-teman parpol ini posisinya melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan," ucapnya.

Sedangkan untuk pemasangan APK ia sudah menginstruksikan kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah