Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji, Kadindik Persilahkan Ahli Waris Gugat ke Pengadilan

- 30 November 2023, 13:00 WIB
Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman mempersilahkan Ahli Waris lahan SDN Kuranji melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman mempersilahkan Ahli Waris lahan SDN Kuranji melayangkan gugatan ke pengadilan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mempersilahkan ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim tanah SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

 

Sebab, hal tersebut dinilai merupakan cara yang tepat dan berdasarkan keputusan dari pihak berwenang.

Bahkan, Suherman mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan mediasi dengan pihak ahli waris mengenai sengketa lahan SDN Kuranji.

Baca Juga: Diminta Bertindak Tegas, Pemkot Serang Dinilai Lakukan Pembiaran Soal Sengketa SDN Kuranji

"Makanya saya persilakan kepada ahli waris, jika mau menggugat gugat saja," katanya, Rabu 29/11/2023.

Sebab, selama beberapa bulan terakhir ini gerbang utama SDN Kuranji masih dipasangi pagar atau disegel oleh ahli waris.

Sehingga, mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) para murid dan guru, termasuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x