KABAR BANTEN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mempersilahkan ahli waris Ahmad Bin Samin yang mengklaim tanah SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
Sebab, hal tersebut dinilai merupakan cara yang tepat dan berdasarkan keputusan dari pihak berwenang.
Bahkan, Suherman mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan mediasi dengan pihak ahli waris mengenai sengketa lahan SDN Kuranji.
Baca Juga: Diminta Bertindak Tegas, Pemkot Serang Dinilai Lakukan Pembiaran Soal Sengketa SDN Kuranji
"Makanya saya persilakan kepada ahli waris, jika mau menggugat gugat saja," katanya, Rabu 29/11/2023.
Sebab, selama beberapa bulan terakhir ini gerbang utama SDN Kuranji masih dipasangi pagar atau disegel oleh ahli waris.
Sehingga, mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) para murid dan guru, termasuk masyarakat.