DPRD Pandeglang Kawal Implementasi Perda Kepemudaan Kabupaten Pandeglang

- 1 Desember 2023, 17:35 WIB
Suasana diskusi terkait Peraturan Daerah atau Perda tentang kepemudaan Kabupaten Pandeglang.
Suasana diskusi terkait Peraturan Daerah atau Perda tentang kepemudaan Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pandeglang mengawal pengimplementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang kepemudaan Kabupaten Pandeglang.

Hal tersebut terungkap saat diskusi antar DPRD Pandeglang bersama seluruh elemen Organisasi Kepemudaan (OKP), di Cafe Pucuk Pare, Desa Kupa Handap, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Jumat 1 Desember 2023.

Panitia Pelaksana Diskusi, Endan Umar mengatakan, bahwa diskusi ini diinisiasi oleh Sekretariat DPRD Pandeglang untuk menampung aspirasi pemuda.

"Daripada melakukan aksi unjuk rasa, lebih baik kan diskusi seperti ini. Selain aspirasinya tersampaikan, kita bisa silaturahmi sambil ngopi bareng. Sesuai dengan arahan pimpinan, aspirasinya dapat, silaturahminya juga dapat," kata Endan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Dodi Setiawan menyampaikan, dalam Perda tersebut sudah dijelaskan tentang anggaran untuk kegiatan kepemudaan di Kabupaten Pandeglang.

"Perda no 2 tahun 2021 tentang kepemudaan, adalah bentuk usul legislatif untuk para pemuda di Kabupaten Pandeglang. Misalnya saja, anggaran tahun 2024 dari APBD Rp 2,4 triliun yang sudah di sahkan, ada jatah untuk seluruh pemuda itu 2 persen atau sekitar Rp 48 miliar," ungkapnya.

Dodi menjelaskan, Komisi IV DPRD Pandeglang akan mendorong pengimplementasian Perda Kepemudaan kepada Dinas terkait agar aspirasi dari mahasiswa segera dibahas pada Musrenbang 2024.

"Kemudian kami juga akan mendorong dinas terkait, agar segera membuat Peraturan Bupati," ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (STISIP) Banten Raya Ari Supriadi mengatakan, bahwa pemuda merupakan masyarakat yang berusia mulai 16-30 tahun, hal itu tertuang dalam Pasal 1, Undang-Undang 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x