"Dari segi demografi, kelompok umur 16-30 tahun tergolong usia pemuda, dan usia produktif 16 tahun dan diatas 64 tahun," kata Ari.
Menurut Ari, Perda Kepemudaan dinilai mampuh membuka ruang dan peluang khususnya bagi para Pemuda di Kabupaten Pandeglang agar dapat berdaya saing.
"Mengingat para generasi muda merupakan penerus bangsa, terutama harus berkiprah dalam hal proses pembangunan Kabupaten Pandeglang di masa depan. Jadi kalian jangan hanya memiliki kemauan, akan tetapi harus bisa mengejarnya," tandasnya.***