Golkariansyah menegaskan penegakan protokol kesehatan harus dimulai dari diri pribadi dan seluruh unsur aparat keamanan. Setelah itu baru diteruskan ke karyawan dan pengguna jasa pelabuhan dengan memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Seperti diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah kabupaten/kota di Banten dari tanggal 10 sampai 24 September 2020. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Banten.***