Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
Penting bagi KASN untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit.
“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkapnya.***