Ratusan Jabatan Kades di Kabupaten Pandeglang Diisi Plh

- 12 Desember 2023, 16:05 WIB
Kepala DPMPD Pandeglang Bunbun Buntaran menyampaikan bahwa ratusan jabatan kades di Kabupaten Pandeglang diisi plh.
Kepala DPMPD Pandeglang Bunbun Buntaran menyampaikan bahwa ratusan jabatan kades di Kabupaten Pandeglang diisi plh. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sebanyak 108 jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang saat ini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Hal tersebut diketahui setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 108 Kepala desa yang habis masa jabatannya.

"Surat Keputusan ( SK ) pemberhentian sudah kita terbitkan per 8 Desember 2023, untuk saat ini jabatan Kepala Desa di 108 Desa masih di jabat oleh Sekdes sebagai Pelaksana Harian (Plh)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Bunbun Buntaran, Selasa 12 Desember 2023.

Dikatakan Bunbun, untuk saat ini DPMPD Pandeglang masih menunggu surat rekomendasi dari Camat, untuk penentuan Pejabat Sementara (Pjs) yang nantinya akan bertugas menjalankan roda pemerintahan di 108 desa tersebut.

"Kami masih menunggu rekomendasi dari Camat, kita serahkan untuk penunjukan Pjs ke Camat, karena Camat yang sangat mengetahui seluk beluk wilayah," ungkapnya.

Baca Juga: Kawal Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Kades dari Kabupaten Pandeglang Ikut Demo di Jakarta

Dijelaskan Bunbun, Pejabat Sementara (Pjs) di 108 Desa ini nantinya akan menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) kurang lebih sekitar satu tahun, hingga menunggu adanya Kades definitif.

"Ini nanti nya akan di jabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) selama 1 tahun lebih hingga 2025, menunggu Kepala Desa definitif," jelasnya.

"Kita akan melakukan pemilihan nanti di tahun 2025, mengingat di tahun 2024 kita fokus di Pemilu dan Pilkada terlebih dahulu," tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x