Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK di Signpost

- 21 Desember 2023, 16:30 WIB
Seorang anggota Panwascam Cadasari Kabupaten Pandeglang menertibkan APK di signpost.
Seorang anggota Panwascam Cadasari Kabupaten Pandeglang menertibkan APK di signpost. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang melakukan penertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Signpost atau papan penunjuk jalan, yang berada di Kampung Gayam, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis 21 Desember 2023.

Pantauan Kabar Banten dilokasi, terlihat sejumlah alat peraga kampanye berupa bendera Partai Gelora yang terpasang di signpost atau papan penunjuk jalan yang bertuliskan Mal Pelayanan Publik (MPP) 7 Km. Melihat hal itu, salah seorang anggota Panwascam Cadasari didampingi Bawaslu Pandeglang dan anggota Satpol PP langsung menaiki tiang signpost untuk menertibkan APK tersebut.

Usai menertibkan bendera Partai Gelora yang terpasang di signpost atau papan penunjuk jalan, Bawaslu Pandeglang bersama Satpol PP kembali menertibkan APK yang terpasang di area taman Tugu perbatasan Pandeglang-Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini sebagai wujud penegakan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Pandeglang nomor 520 tahun 2023.

"Hari ini kita dari Bawaslu Pandeglang didampingi Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, yang terpasang di tempat terlarang," kata Didin.

Dikatakan Didin, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang sebelumnya sudah menyampaikan imbauan kepada masing-masing Partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang ditempat terlarang, secara mandiri.

"Beberapa hari lalu, kita sudah menyampaikan pemberitahuan atau imbauan ke Partai Politik untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun, masih ada sejumlah Parpol yang belum menertibkan APK, sehingga kami dan Satpol PP yang menertibkan," ungkapnya.

Didin menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Pandeglang nomor 520 tahun 2023, para peserta Pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur Stadion Sukarela hingga seputar Alun-alun Pandeglang. Selain di jalur protokol, para peserta pemilu juga dilarang memasang APK di tamam, area pasar dan terminal hingga fasilitas umum dan lainnya.

"Para peserta pemilu juga dilarang memasang alat peraga kampanye di taman, area alun-alun Pandeglang, alun-alun Menes, Stadion Badak, Stadion Sukarela, area pertigaan taman Cipacung, area taman lampu merah Kadubanen, Tugu selamat datang Gayam, area taman makam pahlawan, TPU serta fasilitas lainnya milik pemerintah. Kemudian, peserta Pemilu juga dilarang memasang APK pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan, are pasar, jembatan, lampu merah, halte bus, angkot dan terminal, tiang listrik, pepohonan, pos kamling dan tugu atau gapura," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x