Hendri mengatakan penyusunan RUP secara aturan maksimal dilakukan Maret.
Sebab apabila melewati Maret maka RUP tidak lagi dinilai oleh LKPP.
Oleh karena itu ia mengimbau kepada OPD agar segera input RUP walau masih berubah.
"Karena RUP itu kan rencana umum pengadaan ketika ada berubah itu bisa dirubah gak masalah hanya saja kewajiban pengguna anggaran mengumumkan pengadaan di dinas masing masing," ucapnya.
Ia sudah berkomunikasi dengan DPUPR dan informasinya dalam waktu dekat akan segera tender.
Biasanya PU adalah yang paling cepat tender, setelah itu tidak lama lagi biasanya disusul Dindikbud.
"(OPD lain) Kita maklumi kenapa bisa sedikit lama mungkin personel bukan bidangnya. Kemungkinan bulan ini sudah ada masuk karena saya sudah komunikasi dengan PU dan dinas lain," katanya. ***