Sejak Awal Januari, Pelayanan Uji Kir di Kabupaten Serang Gratis

- 9 Januari 2024, 10:25 WIB
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa. Dishub menyebutkan pelayanan uji kir kendaraan di Dishub Kabupaten Serang gratis.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa. Dishub menyebutkan pelayanan uji kir kendaraan di Dishub Kabupaten Serang gratis. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang menyebut sejak awal Januari 2024 pelayanan uji kir gratis.

Hal tersebut dikarenakan kewajiban retribusi uji kir sesuai amanat undang undang telah dihapuskan sehingga pelayanan uji kir gratis.

Meski demikian Dishub Kabupaten Serang belum bisa memastikan apakah ada peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir sampai saat ini berkat pelayanan gratis tersebut.

Baca Juga: DPMPTSP Provinsi Banten Targetkan Investasi 2024 Tembus Rp62 Triliun

Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, penggratisan pelayanan uji kendaraan bermotor alias uji kir telah dilakukan sejak awal tahun 2024.

Namun untuk pelayanan tetap beroperasi seperti biasa.

"Pelaksanaan uji kir tetap dilakukan seperti biasa cuma ada penyesuaian sistemnya, makanya kita sempat off beberapa hari untuk menyesuaikan sistemnya. Tadi sudah operasi lagi," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 8 Januari 2024.

Benny mengatakan, biaya operasional untuk uji kir nantinya akan ada biaya dari Provinsi Banten berupa bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

Persentasenya untuk kabupaten kota tahun ini lebih besar dibandingkan sebelumnya, sehingga dibalik kebijakannya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x