Ikut Rakernas 2024, Kejari Pandeglang Siap Wujudkan Transformasi Penegakan Hukum Modern

- 9 Januari 2024, 17:06 WIB
Suasana saat sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mengikuti Rakernas 2024.
Suasana saat sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mengikuti Rakernas 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang mengikuti Rapat Kerja Nasional atau Rakernas 2024, yang digelar Kejaksaan RI secara daring di Ruang Virtual Conference, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa 9 Januari 2024.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024 ini, diselenggarakan secara hybrid dengan metode luring (offline) dan daring (online) selama 4 hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, bahwa secara Khusus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ini membahas tentang strategi pelaksanaan program Kejaksaan di tahun 2024.

"Khusus Rakernas tahun ini, karena mengingat makna strategis tahun 2024, yang bertepatan dengan suksesi Pemilu 2024, juga merupakan tahun terakhir dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, serta dimulainya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional menuju Indonesia Emas 2045," kata Wildan.

Baca Juga: Cegah Bullying, Jaksa Kejari Pandeglang Lakukan Penyuluhan Hukum pada Pelajar di Kabupaten Pandeglang

Menurut Wildan, untuk mewujudkan hal tersebut, secara khusus perlu membahas mengenai posisi dan strategi Kejaksaan, terkait produk legislasi nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menghadapi isu-isu strategis terkait arah kebijakan nasional terutama dalam penegakan hukum.

"Oleh karena itu, Rakernas Kejaksaan RI tahun ini mengusung tema Meletakkan Pondasi Transformasi Pemegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Mobil Tahanan Kejari Pandeglang Perlu Peremajaan, Kajari: Idealnya Bus Keluaran Terbaru

Lebih lanjut Wildan menyampaikan, penegakan hukum modern berarti bahwa pelaksanaan kewenangan Kejaksaan di bidang penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek penanganan perkara, melainkan juga mengakomodir tujuan penegakan hukum sesuai dengan perkembangan zaman.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x