Tersangka Penipuan Meninggal Dunia di RS Kramat Jati Jakarta

- 12 Januari 2024, 19:35 WIB
Kasubdit Penmas Polda Banten AKBP Meryadi sedang memberikan penjelasan kronologi pengungkapan kasus Penipuan dan penggelapan saat Preskom di Mapolda Banten Jumat 12 Januari 2024
Kasubdit Penmas Polda Banten AKBP Meryadi sedang memberikan penjelasan kronologi pengungkapan kasus Penipuan dan penggelapan saat Preskom di Mapolda Banten Jumat 12 Januari 2024 /Widodo Andesra/Kabar Banten

"Kemudian dilakukan pengembangan setelah penangkapan AS, diketahui ada tersangka lain bernama AD dan berhasil ditangkap pada Desember 2023,"jelas Kasubdit Jatanras.

Polisi masih melakukan pengembangan atas perbuatan tersangka yang dimungkinkan melakukan kejahatan serupa maupun modus lainnya, sampai saat ini Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman kasus ini.

"Menurut tersangka mereka melakukan penipuan dan penggelapan bukan hanya dengan korban Madruji, tetapi pernah melakukan hal yang sama dengan korban yang lain. Maka itu kami menghimbau jika ada korban yang telah dirugikan oleh para tersangka silahkan membuat laporan kepada Polisi, biar kami bisa ungkap," paparnya.

Kanit 1 Jatanras Polda Banten menjelaskan kronologi penangkapan tersangka sejak laporan polisi diterima, unit 1 Jatanras melakukan pemanggilan hingga dua kali namun terlapor AS tidak hadir,pada 11 November 2023 dilakukan penangkapan di daerah Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, kota Cilegon.

"Kemudian pada Desember 2023 penyidik kembali menangkap AD di wilayah Citra Maja, Kabupaten Lebak, namun tersangka AS pada 22 November mengalami sakit dirujuk ke RS Bhayangkara dan pada 12 Desember dirujuk Ke RS Kramat Jati karena semakin parah sakitnya, dan kabar terakhir tersangka AS sudah meninggal dunia,tegasnya.

Menurut Kasubdit Penmas barang bukti yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Banten berupa, satu surat penawaran paket pekerjaan pembelian logam timah, alumunium dan besi skrap,satu surat perjanjian kerja sama usaha,satu surat pernyataan mutlak dari AS, satu rekening korban an Madruji Prangki,satu bundel bukti transfer,satu lembar kwitansi, dua lembar dokumentasi penandatanganan surat kerja sama, satu buah buku tabungan tersangka AD,lima lembar rekening koran bank tersangka.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 37 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun, Tegas Meryadi.***

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x