Tersangka Penipuan Meninggal Dunia di RS Kramat Jati Jakarta

- 12 Januari 2024, 19:35 WIB
Kasubdit Penmas Polda Banten AKBP Meryadi sedang memberikan penjelasan kronologi pengungkapan kasus Penipuan dan penggelapan saat Preskom di Mapolda Banten Jumat 12 Januari 2024
Kasubdit Penmas Polda Banten AKBP Meryadi sedang memberikan penjelasan kronologi pengungkapan kasus Penipuan dan penggelapan saat Preskom di Mapolda Banten Jumat 12 Januari 2024 /Widodo Andesra/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Polda Banten berhasil ungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan mengamankan 2 tersangka pelaku.

Namun seiring berjalannya penyidikan, salah satu tersangka kasus penggelapan dan penipuan menderita sakit dan sempat di rawat di RS Bhayangkara Kota Serang.

Kemudian salah satu tersangka kasus penggelapan dan penipuan tersebut dirujuk ke RS Polri Kramat Jati dan akhirnya meninggal dunia.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan tetap berjalan dengan menahan salah satu terduga yang berinisial AD 45 tahun warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon sedangkan yang meninggal berinisial As 50 tahun warga Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi atau LP, korban Madruji Prangki Efendi, melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan dengan kerugian 1 Miliyar lebih.

Kasubdit Penmas .AKBP Meryadi didampingi  Kasubdit Jatanras dan Kanit Resmob Polda Banten menerangkan bahwa kejadian penggelapan dan penipuan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon .

" Penipuan dilakukan oleh kedua tersangka sekitar bulan Oktober 2022 mengajak korban untuk membiayai usaha dengan menjanjikan beberapa paket pekerjaan kepada korban berupa logam alumunium, besi skrap dan menjanjikan kerja sama yang saling menguntungkan, "terang Kasubdit Penmas.

Namun setelah korban korban melakukan penandatangan kerja sama dan menyerahkan modal 1 Miliyar lebih kepada para tersangka dan menjanjikan dalam waktu 2 Minggu akan mengembalikan Rp 86 juta berupa keuntungan, setelah ditunggu hingga satu tahun tidak ada pengembalian, atas kecurigaan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, lanjut Meryadi.

Kasubdit Jatantas menjelaskan setelah korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan, unit Jatanras melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada bulan November2023, terlapor atas nama As dapat terdeksi keberadaannya kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Patresmob Ditreskrimum Polda Banten.

"Kemudian dilakukan pengembangan setelah penangkapan AS, diketahui ada tersangka lain bernama AD dan berhasil ditangkap pada Desember 2023,"jelas Kasubdit Jatanras.

Polisi masih melakukan pengembangan atas perbuatan tersangka yang dimungkinkan melakukan kejahatan serupa maupun modus lainnya, sampai saat ini Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman kasus ini.

"Menurut tersangka mereka melakukan penipuan dan penggelapan bukan hanya dengan korban Madruji, tetapi pernah melakukan hal yang sama dengan korban yang lain. Maka itu kami menghimbau jika ada korban yang telah dirugikan oleh para tersangka silahkan membuat laporan kepada Polisi, biar kami bisa ungkap," paparnya.

Kanit 1 Jatanras Polda Banten menjelaskan kronologi penangkapan tersangka sejak laporan polisi diterima, unit 1 Jatanras melakukan pemanggilan hingga dua kali namun terlapor AS tidak hadir,pada 11 November 2023 dilakukan penangkapan di daerah Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, kota Cilegon.

"Kemudian pada Desember 2023 penyidik kembali menangkap AD di wilayah Citra Maja, Kabupaten Lebak, namun tersangka AS pada 22 November mengalami sakit dirujuk ke RS Bhayangkara dan pada 12 Desember dirujuk Ke RS Kramat Jati karena semakin parah sakitnya, dan kabar terakhir tersangka AS sudah meninggal dunia,tegasnya.

Menurut Kasubdit Penmas barang bukti yang diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Banten berupa, satu surat penawaran paket pekerjaan pembelian logam timah, alumunium dan besi skrap,satu surat perjanjian kerja sama usaha,satu surat pernyataan mutlak dari AS, satu rekening korban an Madruji Prangki,satu bundel bukti transfer,satu lembar kwitansi, dua lembar dokumentasi penandatanganan surat kerja sama, satu buah buku tabungan tersangka AD,lima lembar rekening koran bank tersangka.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 37 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun, Tegas Meryadi.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x