"Terduga HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA DPO yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Kasatresnarkoba.
Terduga HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.
"Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap JA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.***