Asyik Kemas Paket Narkoba, Terduga Pengedar Sabu Asal Kragilan Digrebek Petugas Satresnarkoba Polres Serang

- 10 Januari 2024, 17:33 WIB
Ilustrasi seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu asal Kragilan Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu asal Kragilan Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - Asyik mengemas paket narkoba jenis sabu untuk diedarkan, seorang pria asal Kragilan Kabupaten Serang terduga pengedar sabu (FS), digrebek Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

Dari tangan terduga FS ini, Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu, dan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menjelaskan, penangkapan terduga FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat terkait pengedar narkoba.

"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika FS dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap M Ikhsan kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu 2 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga. Ketika digerebek, terduga didapati sedang memecah sabu dari paketan sedang ke plastik klip kecil.

"Terduga FS saat diamankan sedang memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sabu sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," tutur M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, kata Ikhsan, terduga FS mengakui jika paketan sabu yang diamankan adalah miliknya. Paketan sabu yang diamankan tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja Kabupaten Tangerang.

"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun FS tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Terduga FS hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x