RUU Ciptaker sebagai Instrumen untuk Tarik Investasi Berorientasi Ekspor

- 23 September 2020, 00:31 WIB
Berly Martawardaya, Ekonom Universitas Indonesia.*
Berly Martawardaya, Ekonom Universitas Indonesia.* /

Yang menjadi latar belakang kemunculan RUU Cipta Kerja kedua adalah dalam UU terkait usaha banyak yang menyinggung wewenang menteri-menteri. Namun menurut Berly, dalam praktiknya, terdapat kementerian yang tidak tanggap untuk meresponsnya. Akibatnya, dalam RUU Cipta Kerja wewenang itu diambil alih oleh Presiden.

Baca Juga : LPS Koperasi Diperjuangkan Masuk RUU Cipta Kerja

Menurut Berly, tujuan RUU Cipta Kerja itu bagus. Tetapi dalam isinya, terdapat pasal-pasal yang perlu dikritisi dan salah arah. Ia memberikan catatan terkait izin dalam RUU Cipta Kerja yang prosedurnya berbasis risiko.

“Analisa berbasis risiko, perlu dilengkapi dengan analisa dan ada safeguard seperti di Australia,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap adanya RUU Cipta Kerja tidak mengorbankan kawasan desa (hutan dan SDA) untuk kesejahteraan (penghuni kota). Katanya, jika mengabaikan lingkungan, kerugian ekonominya tinggi.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi rendah, yang kita butuhkan adalah sektor manufaktur berorientasi ekspor. RUU Ciptaker ini justru mendorong investasi berbasi sumberdaya alam,” tambah Berly.

Berly juga menilai perlu agar RUU Cipta Kerja diikuti perbaikan sektor kesehatan, kualitas tenaga kerja dan infrastruktur. Menurutnya itu akan ampuh menarik investor asing khususnya di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x