Barang bukti yang berhasil diamankan kristal putih sabu seberat 108,31 gram dengan jumlah beberap paket besar dan kecil, 2 motor, 4 buah Hp, dan timbangan digital, lanjutnya.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1. Yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
"Dengan keberhasilan polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 108,31 gram, bisa terselamatkan sekitar 1000 jiwa, tutup Kasat.***