Satresnarkoba Polresta Serang Kota Cokok 6 Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Tempat Berbeda

- 31 Januari 2024, 19:40 WIB
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu, Rabu 31 Januari 2024.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu, Rabu 31 Januari 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

Barang bukti yang berhasil diamankan kristal putih sabu seberat 108,31 gram dengan jumlah beberap paket besar dan kecil, 2 motor, 4 buah Hp, dan timbangan digital, lanjutnya.

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1. Yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

"Dengan keberhasilan polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 108,31 gram, bisa terselamatkan sekitar 1000 jiwa, tutup Kasat.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah