Miras Marak di Kota Cilegon, Satpol PP Lakukan Razia, Ini Hasilnya

- 7 Februari 2024, 14:15 WIB
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cilegon, Faizudin beserta personil Satpol PP lainnya saat memperlihatkan Miras hasil razia.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cilegon, Faizudin beserta personil Satpol PP lainnya saat memperlihatkan Miras hasil razia. /Dokumen Satpol PP Cilegon

KABAR BANTEN - Minuman keras (Miras) marak di jual bebas di Kota Cilegon. Hal ini terbukti dari hasil patroli Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Satpol PP Kota Cilegon berhasil mengamankan puluhan botol Miras dari wilayah Kecamatan Pulomerak dan Grogol.

Sebelumnya Satpol PP juga melakukan razia ke warung yang berkedok menjual jamu di daerah Citangkil-Ciwandan.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat mengatakan, razia penjual Miras terus dilakukan atas aduan masyarakat yang merasa resah.

"Ada laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu banyak beredar Miras. Makanya kami turun ke lapangan untuk merazia ke sejumlah warung di sekitaran Pulomerak dan Grogol," kata Mamat Rahmat, Selasa 6 Februari 2024.

Ia menuturkan, selama sepekan pihaknya sudah dua kali melakukan razia. Di Kecamatan Pulomerak dan Grogol, petugas menemukan sebanyak 98 botol minuman keras dari berbagai jenis merek.

"Ada 98 botol miras yang berhasil diamankan, dari Pulomerak sekitar 50 botol, sisanya dari wilayah Grogol. Para pemilik semuanya langsung kami berikan pembinaan,” ujarnya.

Dengan masih maraknya peredaran Miras di wilayah Cilegon, lanjut Mamat, perlunya kerja sama dengan OPD terkait untuk bersama-sama mengawasi peredaran Miras di Koa Cilegon.

Sehingga implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001, tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif bisa dijalankan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x