“Kami minta kerjasamanya, dimulai dari RT, RW, juga kepemudaan, Kelurahan, Kecamatan dan OPD lainnya.Semua mempunyai tekad yang sama, Kota Cilegon harus bersih dari peredaran Miras,” tuturnya.
Terpisah, Camat Pulomerak, Adhe Haeroe Sanjaya menyatakan, pihaknya menyayangkan dan mengecam keras kepada warung-warung yang melakukan penjualan dan persediaan minuman keras dengan berkedok menjual minuman jamu.
Dirinya juga mendukung kegiatan ini agar dilakukan secara berkesinambungan dengan pencegahan, pengawasan serta penindakan kepada siapapun yang melakukan penjualan Miras di wilayah Kecamatan Pulomerak, sehingga Perda Nomor 5 Tahun 2001 benar-benar ditegakkan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dan kami juga apresiasi kepada seluruh pihak baik Satpol PP, Kepolisian serta Kasi keamanan dan Ketertiban yang sudah melakukan pencegahan di wilayah Pulomerak,” ungkapnya.***