Disnaker Kota Cilegon Dorong Perusahaan Beri Santunan Kepada Korban Banjir yang Meninggal Dunia

- 8 Februari 2024, 16:35 WIB
Suasana rakor antara Disnaker Kota Cilegon, BPJS, Kejari Cilegon dan PT JEL terkait korban banjir.
Suasana rakor antara Disnaker Kota Cilegon, BPJS, Kejari Cilegon dan PT JEL terkait korban banjir. /Dokumen Disnaker Kota Cilegon

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon mendorong kepada perusahaan PT JEL agar dapat memberikan santunan melalui proses BPJS Ketenagakerjaan kepada korban yang meninggal dunia akibat banjir.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada PT JEL.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi beberapa waktu lalu, guna membahas atas hak-hak atau jaminan untuk keluarga korban salah satu karyawan PT JEL yang meninggal akibat banjir,” kata Faruk melalui whatsapp, Kamis 8 Februari 2024.

Rapat Koordinasi yang berlangsung hingga pukul 17.30 Wib itu dihadiri perwakilan Perusahaan PT JEL, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cilegon.

“Pertemuan itu dalam rangka percepatan atas hak – hak almarhum terutama untuk keluarga almarhum. Dimana kami meminta kepada PT JEL untuk segera mengusulankan kepada BPJS,” ujarnya.

Pihaknya, kata Faruk, akan semaksimal mungkin membantu dan mendampingi. Bahkan dalam rakor kemarin, ada dari pihak kejaksaan.

“Untuk mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris nanti nya harus segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan,” tuturnya.

Kadisnaker, Panca N Widodo mengatakan, sejumlah hak untuk keluarga korban, atau ahli waris harus didapatkan.

“Hak ahli waris seperti jaminan kematian, uang pemakaman, tunjangan berkala, kemudian Beasiswa untuk 2 anak sampai dengan selesai kuliah, harus didapatkan dan kami mendorong hal itu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x