Baca Juga: Helldy Agustian Takziyah ke Kediaman Korban Banjir di Kota Cilegon yang Meninggal Dunia
Selain itu, ia berharap kecelakaan kerja yang telah terjadi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Perusahaan di Kota Cilegon dan jangan sampai peristiwa tersebut terulang kembali.
“Kami berharap, kejadian tersebut adalah yang terakhir kalinya. Dan menjadikan semua pelajaran bagi para karyawan dan juga kita semua. Agar selalu berhati-hati terhadap bencana,” kata Panca N Widodo.
Sementara Kasi Datun Kejari Cilegon, Yan Aswari, mengatakan, kehadiran nya untuk memastikan pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak ahli waris sesuai dengan perundang-undangan.
“Kami memastikan agar hak-hak dari almarhum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami berusaha untuk memediasi dari Perusahaan, Disnaker dan BPJS,” ungkap Yan Aswari.
“Apa bila hak pekerja ini diabaikan, tentunya pihak Kejaksaan melalui jaksa pengacara dapat mengambil langkah hukum melalui jalur pengadilan, kami punya kewenangan untuk menegakan aturan,” sambung Yan Aswari.
Baca Juga: Korban Hanyut Saat Banjir di Industri Lotte Ditemukan, Basarnas Banten Ungkap Kronologinya
Perwakilan dari PT JEL, Teguh menyatakan bahwa pihaknya akan segera memenuhi hak-hak almarhum sesuai dengan aturan dan arahan dari hasil rapat tersebut.
“Terkait dengan hak-hak Almarhum akan kita selesaikan sesuai dengan arahan dari pihak Disnaker dan Kejari. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," pungkasnya.***