KABAR BANTEN - Bawaslu Provinsi Banten mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024 pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Penurunan APK melibatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu 2024 sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal turun langsung menertibkan APK di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang di masa tenang Pemilu 2024.
"Kami mulai jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP,” katanya, Minggu 11 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Provinsi Banten Bergerak Turunkan APK Bertebaran di Masa Tenang
Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye.
"Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” katanya.
Ia mengingatkan, seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan termasuk larangan dimasa tenang Pemilu 2024.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten: Awasi Tahapan Hingga ke TPS