Naik 8 Persen, Kenaikan Gaji ASN Kota Serang Cair Mulai Maret

- 12 Februari 2024, 14:35 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto menjelaskan, untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK Kota Serang terkait kenaikan sebesar delapan persen mulai dicairkan Maret 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto menjelaskan, untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK Kota Serang terkait kenaikan sebesar delapan persen mulai dicairkan Maret 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah melakukan koordinasi dengan PT Taspen terkait kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen.

Sehingga, pencairan gaji terbaru pegawai ASN dan PPPK di Kota Serang baru dicairkan pada Maret 2024 nanti.

"Mudah-mudahan bulan ini update di PT Taspen sudah selesai, dan gaji maret sudah mulai naik delapan persen. Termasuk bulan januari dan februari akan kami rapel kekurangannya di bulan maret," ujarnya.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Pj Wali Kota Serang Minta ASN Hingga Pimprus Jadi Bapak Asuh

Dia menuturkan, sistem yang mengakomodir kenaikan gaji para pegawai ASN dan PPPK di Kota Serang melalui PT Tapsen.

Namun, untuk penyaluran gaji terdapat dua aplikasi, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), dan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL).

"Jadi, kalau untuk mengakomodir gaji PNS atau ASN di Kota Serang itu melalui PT Taspen. Tetapi, kalau terkait pembayaran gajinya, kami pakai dua aplikasi yang disiapkan, pertama SIPD-RI dan yang kedua itu SIMRAL," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x