Naik 8 Persen, Kenaikan Gaji ASN Kota Serang Cair Mulai Maret

- 12 Februari 2024, 14:35 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto menjelaskan, untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK Kota Serang terkait kenaikan sebesar delapan persen mulai dicairkan Maret 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto menjelaskan, untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK Kota Serang terkait kenaikan sebesar delapan persen mulai dicairkan Maret 2024. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pembayaran gaji gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar delapan persen di Kota Serang baru akan dicairkan pada Maret 2024 mendatang, termasuk sisa gaji pada bulan Januari dan Februari.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu aturan resmi terkait surat edaran teknis kenaikan gaji dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto menjelaskan, sebenarnya secara penganggaran tahun 2024 Pemkot Serang telah melakukan penambahan sebesar delapan persen khusus untuk gaji baik pegawai ASN maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Pendapatan 1.117 ASN Pemkab Serang Dibawah Rp7 Juta

"Tetapi, kami masih menunggu aturan turunannya. Karena biasanya, Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) atau surat edaran teknis kenaikan gaji. Memang sudah ada aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024 terkait kenaikan gaji pegawai (ASN)," katanya, Ahad 11 Februari 2024.

Dengan adanya aturan terkait kenaikan gaji pegawai, kata dia, tahun ini Pemkot Serang menambah anggaran pada belanja pegawai sebesar delapan persen, khususnya pada penganggaran gaji pegawai.

Sebab biasa, setiap bulan BPKAD menyalurkan sekitar Rp26,5 miliar untuk penggajian seluruh pegawai (ASN).

Sehingga, ketika ada kenaikan tersebut kini pihaknya menganggarkan kurang lebih menjadi Rp28 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp1,5 miliar.

"Jadi, kalau misalnya kami hitung secara keseluruhan termasuk gaji ke 13 dan 14, sekitar Rp371 miliar khusus untuk gaji tahun 2024. Biasanya, sebelum adanya kenaikan delapan persen kami menganggarkan sekitar Rp350 miliar untuk gaji seluruh pegawai ASN dan PPPK," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x