Ada Apa dengan Bank Banten Hingga Pj Gubernur Banten Turun Tangan? Ini Yang Terjadi di Lebak dan Tangerang

- 13 Februari 2024, 17:55 WIB
Ilustrasi kantor Bank Banten.
Ilustrasi kantor Bank Banten. /Kabar Banten

Yakni, kasus tindak pidana korupsi penggelapan uang kredit senilai Rp873 juta ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, dan perkara Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi Tahun 2018 di Bank Banten senilai Rp550 juta, ditangani Kejari Tangerang Selatan atau Tangsel.

Dalam menangani kasus korupsi penggelapan kredit Bank Banten, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan 3 tersangka, yaitul IB dan AA.

Kedua tersangka merupakan eks karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bank Banten dan pengusaha Direktur CV Langit Biru, serta
RW, eks manajer operasional Bank Banten.

Ketiga tersangka ditahan penyidik Kejari Kabupaten Tangerang di rumah tahanan negara atau Rutan Kelas II B Kota Serang.

Sedangkan Kejari Tangsel menetapkan 4 tersangka kasus korupsi di Bank Banten. Keempat tersangka yaitu RA, SD, MR dan A. RA dan SD merupakan eks pejabat di Bank Banten.

Keduanya diduga berperan membantu dan memudahkan persetujuan kredit kepada tersangka MR. Penyidik Kejari Tangsel menahan keempat tersangka di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Pemuda Kelas 2 B Tangerang.

Pada tahun 2023, Kejati Banten juga mengungkap kasus korupsi di Bank Banten dengan tersangka eks Vice Precident Bank Banten/Kepala Wilayah Bank Banten–Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin, serta eks Kabag Admin Bank Banten, Darwinis. Perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, terdakwa Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara.

Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa Setyavadin Djojosubroto membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Rasyid Samsudin diharuskan membayar denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara dan diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp58,1 miliar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x