Ada Apa dengan Bank Banten Hingga Pj Gubernur Banten Turun Tangan? Ini Yang Terjadi di Lebak dan Tangerang

- 13 Februari 2024, 17:55 WIB
Ilustrasi kantor Bank Banten.
Ilustrasi kantor Bank Banten. /Kabar Banten

Baca Juga: Brankas Bank Banten Dibobol Rp6,1 Miliar, Al Muktabar: Perkuat Pengawasan Internal!

Sementara itu terdakwa Darwinis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut, dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputra,
didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Heryanti Hasan dan Ewirta Lista Pertaviana, pada 2023.

Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan terdakwa Setyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim dalam sidang terdakwa Darwinis dalam amar putusanya juga menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, atas vonis terdakwa Darwinis, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyampaikan banding.

Banding jaksa dikabulkan

Kemudian, dalam sidang perkara banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam putusanya memperberat hukuman terdakwa Darwinis. Majelis hakim PT Banten mengabulkan banding penuntut umum dan mengubah hukuman terdakwa Darwinis dari 3 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Vonos majelis hakim PT Banten tertuang dalam Putusan PT Banten Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PT BTN. Putusan itu, dalam amarnya, menyatakan bahwa majelis menerima permohonan banding penuntut umum.

Baca Juga: Pembobol Brankas Bank Banten Terancam Hukuman Berat

Majelis mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PN SRG. Menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi yang melanda Bank Banten, rupanya mendapat perhatian banyak pihak, termasuk dari kalangan internal bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut. Tak terkecuali Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x