Bawaslu Kota Tangsel Sebut Ada Dugaan Pelanggaran dan Penundaan Pencoblosan Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 19:22 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Kota Tangsel sebut ada dugaan pelanggaran dan penundaan pencoblosan Pemilu 2024 di Tangerang Selatan.
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Kota Tangsel sebut ada dugaan pelanggaran dan penundaan pencoblosan Pemilu 2024 di Tangerang Selatan. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Ketua Bawaslu Kota Tangsel (Tangerang Selatan), Muhammad Acep, menghimpun sejumlah data pengawasan, baik dugaan pelanggaran atau pun penundaan pencoblosan Pemilu 2024 di wilayah Kota Tangsel.

"Kami memiliki data, hasil pengawasan sementara. Seperti adanya kekurangan surat suara yang terjadi di beberapa TPS Pemilu 2024. Kemudian ada juga tidak dilaksanakannya pemungutan suara pada hari ini dikarenakan bencana alam banjir," ungkapnya, Rabu 14 Februari 2024.

Temuan lain seperti di Ciputat Timur, di TPS 68 misalnya, jumlah DPT dengan surat suara yang dikirimkan ke TPS Pemilu 2024 tersebut tidak sesuai atau sangat berlebih. Yakni, jumlah DPT 284, tapi surat suara yang dikirimkan adalah 291, lalu di amplopnya tertulis 290.

Kemudian untuk surat suara DPR RI, setelah dihitung surat suaranya ada 300, tetapi tertulis di amplopnya 290.

"Nah kami menilai bahwa KPU nya sendiri tidak siap. Tidak siap dan tidak cermat, sehingga membuat perbedaan isi maupun tulisan yang ada di amplop," beber Acep.

Baca Juga: Puluhan TPS Pemilu 2024 di Kota Tangerang Terdampak Banjir, 70 Petugas BPBD dan PUPR Diterjunkan

Lalu, ada juga TPS yang direlokasi karena bencana banjir, laporan sementara yang masuk, terdapat 1 TPS yang direlokasi. Di kawasan Serpong, ada TPS yang baru buka diatas jam 8 pagi juga karena terkena bencana.

"Itu karena konfisi TPS nya rubuh, kena angin deras pada malam harinya. Yakni ada tiga TPS, TPS 44, 45 dan 48," papar Acep.

Temuan-temuan pelanggaran lain pun masih terus didalami Bawaslu Kota Tangsel, untuk kemudian diinvestigasi. Serta akan dilakukan mitigasi, untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi apakah diharuskan pemungutan suara ulang (PSU) atau rekomendasi lainnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x