Bawaslu Gakumdu Belum Elaborasi Kasus Dugaan Oknum KPPS Pemilu 2024 Coblos Surat Suara di Kabupaten Pandeglang

- 26 Februari 2024, 18:30 WIB
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi. Bawaslu dan Gakumdu belum elaborasi kasus dugaan KPPS Pemilu 2024 coblos surat suara di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi. Bawaslu dan Gakumdu belum elaborasi kasus dugaan KPPS Pemilu 2024 coblos surat suara di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Gobang menyampaikan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya juga sudah mendapatkan jawaban dari Bawaslu, yang dimana Bawaslu telah menentukan keputusan untuk dilakukannya PSU di TPS 13 tersebut.

"Kami tentunya sangat mengapresiasi langkah sigap dan cepat dari Bawaslu. Namun demikian, karena kasus ini ada unsur-unsur pindana nya sehingga masuk dalam kategori pidana Pemilu, sehingga perlu didorong tidak hanya selesai di PSU, tetapi sampai ke ranah hukum,"ujarnya.

"Jadi kami meminta dan memohon kepada Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gakumdu tentang siapa saja yang bermain dalam kasus ini. Tentu saja yang bisa menjelaskan adalah penyidik, tadi kami sudah membantu dengan membawa alat bukti dan saksi yang mengetahui peristiwa kasus ini, tadi sudah kami serahkan dan diterima oleh Bawaslu,"sambungnya.

Lebih lanjut Gobang meminta kepada Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar yang ditunjuk menjadi petugas PSU ini bukan petugas KPPS yang sebelumnya bertugas di TPS 13.

"PSU ini harus dengan format baru, kalau misalnya PSU berjalan, tetapi petugas KPPS nya masih yang lama, sama saja kita ragukan. Tidak legitimate, seratus kali PSU pun akan tetap sama hasilnya. Maka dari itu, Bawaslu harus mendorong KPU untuk mengganti seluruh perangkat yang sudah ada karena ini cacat secara norma,"tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x