Bawaslu Gakumdu Belum Elaborasi Kasus Dugaan Oknum KPPS Pemilu 2024 Coblos Surat Suara di Kabupaten Pandeglang

- 26 Februari 2024, 18:30 WIB
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi. Bawaslu dan Gakumdu belum elaborasi kasus dugaan KPPS Pemilu 2024 coblos surat suara di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi. Bawaslu dan Gakumdu belum elaborasi kasus dugaan KPPS Pemilu 2024 coblos surat suara di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengaku, bahwa pihaknya bersama Gakumdu hingga saat ini belum mengelaborasi atau mendalami dugaan kasus oknum KPPS Pemilu 2024 yang mencoblos surat suara pemilih yang sedang sakit di TPS 13, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

"Iya, belum kita bahas bersama Gakumdu, karena kemarin kita ingin menyelesaikan PSU dulu yang di TPS 13 Kelurahan Pandeglang,"kata Febri kepada Kabar Banten, Senin 26 Februari 2024.

Kendati demikian, Febri mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan tim kuasa hukum beberapa Caleg Nasdem dapil I yang merasa dirugikan atas peristiwa kemarin.

"Kita juga akan melakukan kajian, apakah kemudian tindakan si oknum KPPS ini memenuhi unsur pidana atau tidak, secara kewenangan tidak hanya Bawaslu saja yang memutuskan tetapi ada Gakumdu didalamnya,"ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dapil I mendesak Bawaslu dan Gakumdu untuk segera mengelaborasi atau mendalami dugaan kasus oknum KPPS yang mencoblos surat suara pemilih yang sedang sakit di TPS 13, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

"Kami mendesak Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Gakumdu untuk mengelaborasi persoalan ini, tidak menutup kemungkinan diseluruh TPS, khususnya yang di dapil I ini terjadi demikian. Nah nanti setelah dilakukan pendalaman baru bisa kita ketahui siapa pelakunya, siapa Caleg nya,"kata Kusa Hukum Prinsipal Caleg Partai Nasdem, Mujizatullah Gobang Pamungkas kepada awak media, Rabu 21 Februari 204.

Dikatakan Gobang, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah alat bukti sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, sejumlah alat bukti tersebut sudah menggambarkan bahwa kasus tersebut masuk dalam pidana Pemilu.

"Yang kami sampaikan pada hari ini adalah informasi awal, terkait dugaan pelanggaran yang menurut analisa kami ini sebetulnya masuk dalam kategori pidana Pemilu. Alhamdulillah tadi diterima dengan baik oleh Bawaslu,"ungkapnya.

Baca Juga: Sejumlah Caleg Nasdem Pandeglang Desak Bawaslu & Gakumdu Elaborasi Kasus Dugaan Oknum KPPS Coblos Surat Suara

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x