Jalur Wisata Cisolong Kabupaten Pandeglang Dikenakan Retribusi, Dishub Pandeglang: Sudah Sosialisasi

- 26 Februari 2024, 20:00 WIB
Petugas Dishub Pandeglang melakukan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas terhadap para pengunjung tempat wisata pemandian air panas Cisolong Kabupaten Pandeglang.
Petugas Dishub Pandeglang melakukan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas terhadap para pengunjung tempat wisata pemandian air panas Cisolong Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang mengklaim telah melakukan sosialisasi satu bulan sebelum melaksanakan kegiatan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas di jalur menuju obyek wisata pemandian air panas Cisolong, tepatnya di Kampung Kaduhanjur, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Kabid Lalu Lintas Dishub Pandeglang Yat Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penarikan retribusi pengendalian lalu lintas ke setiap Kecamatan, Desa, Koramil dan Polsek, sejak satu bulan sebelum pelaksanaan pengambilan retribusi pengendalian lalu lintas.

"Untuk sosialisasi sudah kami sampaikan, dari bulan Januari kemarin, ke Kecamatan-kecamatan, ke Desa-desa, ke Koramil, kita sampaikan edaran terkait dengan rencana kami untuk melaksanakan kegiatan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas,"kata Yat kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

Yat juga mengklaim, bahwa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur, karena pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum kegiatan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas tersebut dilakukan.

"Jadi sudah sesuai prosedur, karena sudah kita sampaikan surat edaran ke Kecamatan, ke Desa, ke Tokoh-tokoh masyarakat, ke Koramil, ke Polsek. Jadi intinya, dalam hal pelaksanaan kegiatan ini tolong ke masyarakat supaya bisa dimengerti, karena ini aturan dari pemerintah,"ungkapnya.

Baca Juga: Cipanas Alam Sari Cisolong Pandeglang, Rekreasi Pemandian Air Panas yang Ramah di Kantong saat libur Lebaran

Menurut Yat, adapun yang menjadi dasar penarikan retribusi pengendalian lalu lintas yaitu Perda nomor 4 tahun 2023, tentang pajak dan retribusi daerah. Yang dimana
salah satu pelayanan dari Dinas Perhubungan tersebut yaitu penerimaan retribusi lalu lintas.

"Dimana itu sudah sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 133 terkait retribusi pengendalian lalu lintas, dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2022, terkait dengan pajak dan retribusi daerah,"ujarnya.

"Selain itu, kegiatan penarikan retribusi pengendalian lalu lintas juga sudah sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, jelas disitu disebutkan salah satunya retribusi pengendalian lalulintas yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan,"sambungnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x