Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang Ditunda, Ini Alasannya

- 28 Februari 2024, 17:00 WIB
Suasana saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Pandeglang ditunda hingga Kamis 29 Februari 2024.
Suasana saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Pandeglang ditunda hingga Kamis 29 Februari 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Pandeglang ditunda hingga Kamis 29 Februari 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan membenarkan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Pandeglang tersebut ditunda.

"Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditunda, karena KPU Pandeglang nya belum siap," kata Iman kepada Kabar Banten, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Innalilahi, Ketua KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan

Dikatakan Iman, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024, pasal 47 junto 43 junto 24, rapat pleno tingkat kabupaten dapat dilaksanakan setela seluruh kotak suara diterima oleh KPU Kabupaten, dan seluruh rekap hasil pleno kecamatan dihadirkan dalam rapat pleno ini.

"Sementara, saat ini masih ada 17 kecamatan yang kotak suaranya masih di PPK, dan form model D hasi masih ada yang di kecamatan,"ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Gakumdu Belum Elaborasi Kasus Dugaan Oknum KPPS Pemilu 2024 Coblos Surat Suara di Kabupaten Pandeglang

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti saran dari Bawaslu Pandeglang tersebut.

"Berdasarkan hasil diskusi dengan unsur KPU. pertama, kami menyepakati saran dari Bawaslu, kami juga akan menekankan kepada sekretariat PPK untuk mengestapetkan logistik kotak suara hingga besok jam 09.00 WIB, dengan dilengkapi berita acaranya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x