Dalam Pengembangan, Bawaslu Kota Serang Naikkan Dugaan Pelanggaran Jadi Tindak Pidana Pemilu

- 2 Maret 2024, 12:35 WIB
Bawaslu Kota Serang segera menaikkan status pelanggaran dugaan penggelembungan surat suara di Kecamatan Curug, Kota Serang jadi tindak pidana pemilu.
Bawaslu Kota Serang segera menaikkan status pelanggaran dugaan penggelembungan surat suara di Kecamatan Curug, Kota Serang jadi tindak pidana pemilu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan segera menaikkan status dugaan kasus pelanggaran penggelembungan suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang menjadi tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, berdasarkan koordinasi bersama penegakkan hukum terpada (Gakkumdu), dugaan pelanggaran penggelembungan suara di Kecamatan Curug akan dinaikkan menjadi tindak pidana pemilu dalam waktu dekat ini.

"Dari hasil koordinasi dengan Gakkumdu satu hari atau dua hari ke depan, ada beberapa TPS yang sudah kami register ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pidana pemilu," katanya, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Curug Kota Serang

Bawaslu Kota Serang, kata dia, akan mengembangkan jenis kecurangan yang terjadi di tujuh TPS di Kecamatan Curug, Kota Serang masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Sebab, pada saat hitung suara ulang yang dilalukan beberapa waktu lalu ditemukan banyak suara yang tidak sesuai, dan setiap suara calon legislatif (Caleg) yang hilang di TPS tersebut masuk ke dalam perolehan salah satu Caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar.

"Ini masih kami dalami, apakah ada pihak yang menggerakkan atau bagaimana. Bisa saja oleh tim sukses (Timses) atau peserta pemilu, bahkan aparat pemerintahan. Itu nanti bisa kami kembangkan," ujarnya.

Nantinya, dikatakan dia, dari hasil pengembangan tersebut Bawaslu Kota Serang baru bisa menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tindak pidana di tujuh TPS di Kecamatan Curug, Kota Serang.

"Untuk pemanggilan, nanti tergantung dari hasil pengembangan. Apakah cukup hanya KPPS atau sampai ke caleg, PPK, atau KPU. Nanti kita lihat perkembangan hasil kajian-kajiannya, kami masih berproses," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x