KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang masih mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang terindikasi adanya penggelembungan suara salah satu calon legislatif (Caleg) di Kecamatan Curug.
Apabila terbukti adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu terkait perbedaan hitungan suara, bisa dijerat dengan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses dan mendalami pelanggaran dugaan ketidaksesuaian hitunganan suara antara partai politik dengan hitungan petugas penghitungan kecamatan (PPK) dari C1.
Baca Juga: Antisipasi Massa Aksi, Hitung Suara Ulang Dilakukan di Kantor KPU Kota Serang
Sebab, apabila ada pelanggaran administratif, artinya bisa mengarah ke pelanggaran etik dengan ketidakprofesionalan petugas penyelenggara, bahkan pidana pemilu.
"Kalau misal ada perbuatan yang mengarah ke tindakan pidana, tentu ada konsekuensi sanksi pidana. Kalau misal ada keterlibatan tim kampanye, dan peserta pemilu, atau calon bisa dijerat, kalau terbukti perbuatannya, itu bisa dipidana," katanya, Kamis 29 Februari 2024.
Mengenai adanya dugaan penggelembungan suara, dia mengaku, Bawaslu Kota Serang belum bisa membuktikan kebenaran hal tersebut.
Sebab, dalam setiap dugaan atau laporan dugaan adanya pelanggaran membutuhkan pendalaman serta tahapan-tahapan yang harus dilalui.