Ratusan Pengembang Perumahan di Kabupaten Pandeglang Belum Serahkan Fasos dan Fasum

- 7 Maret 2024, 18:00 WIB
Kepala DPKPP Pandeglang Roni saat diwawancara terkait penyerahan fasos dan fasum perumahan di Kabupaten Pandeglang.
Kepala DPKPP Pandeglang Roni saat diwawancara terkait penyerahan fasos dan fasum perumahan di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, Roni menyampaikan bahwa saat ini terdapat 183 pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Namun, dari 183 pengembang tersebut baru 32 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

"Berdasarkan site plan perizinan,
Perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang ada sekitar 183 perumahan, sedangkan yang sudah diserah terimakan fasos dan fasumnya ditahun 2023 lalu, ada 32 perumahan,"kata Roni kepada Kabar Banten, Kamis 7 Maret 2024.

Dikatakan Roni, para pengembang perumahan wajib menyerahkan fasos dan fasum karena sudah tertuang dalam Perbup nomor 33 tahun 2017, tentang penyerahan, sarana dan prasarana utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah.

"Iya, harus karena ini sudah menjadi kewajiban pengembang perumahan terlebih itu sudah tertuang dalam Perbup nomor 33 tahun 2017. Selain itu, para pengembang perumahan juga wajib melaporkan perkembangan terkait penyerahan fasos dan fasum ke KPK per-triwulan,"ungkapnya.

Menurut Roni, yang menjadi kendala bagi para pengembang dalam proses penyerahan fasos dan fasum yaitu pemecahan sertifikat tanah. Karena sebelum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah, pengembang minimal harus mencantumkan 40 persen sertifikat tanah.

"Rata-rata yang menjadi kendalanya para pengembang di pemecahan sertifikat tanah, dengan alasan unitnya belum terisi semua,"ujarnya.

Lebih lanjut Roni menyampaikan, bahwa dari 32 pengembang perumahan yang telah menyerahkan fasos dan fasum, beberapa diantaranya masih ada yang belum memenuhi syarat-syarat Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dari 32 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan fasos dan fasum, beberapa diantaranya sudah memenuhi syarat-syarat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ada beberapa yang belum, yang belum kita kasih catatan untuk segera ditindaklanjuti,"tandasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x